BAB 1I'JAZ AL-QURAN
Para Penulis I’jaz Nudhum (Susunan Kata) Al-Quran( 5 / 5 )
Beliau mengatakan: "Sungguh tidak pernah diasumsikan bahwa pikiran berkaitan dengan makna-makna pembicaraan secara sendiri-sendiri dan terpisah dari makna-makna nahwi; tidak pernah ada anggapan, juga tidak bisa dibenarkan oleh akal apabila seseorang berpikir bahwa makna fi'il (kata kerja) ada sekalipun tidak digabungkan dengan isim (nomina), atau makna asim ada sekalipun tanpa harus digabungkan dengan fi'il sehingga bisa menjadi fa'il (pelaku) baginya, atau menjadi maf'ul (obyek); atau apabila ia menghendaki suatu hukum yang bukan hukum-hukum tersebut seperti apabila ia mau menjadikannya sebagai "mubtada" atau "khabar" atau "sifat" atau "hal". Dan apabila anda mau melihat lebih jelas hal demikian, silakan anda ambil suatu kalimat, kemudian pisahkan kata-katanya dari letak-letaknya dan letakkan kata-kata tersebut pada posisi yang tidak bisa digabungkan dengan makna-makna nahwi-nya. Misalkan bila anda mengatakan: qafa nabbuka min dzikra habibun wa munazzilun . ... kemudian dikatakan: min, nabbuka, qafa, habibun, dzikra, munazzilun. Apakah ketika itu pikiran anda berkaitan dengan makna kata-kata tersebut? Bagaimana mungkin tujuan anda akan sejalan dengan makna kata tanpa anda mengaitkannya dengan makna kata yang lain? Makna tujuan kepada makna-makna perkataan yakni untuk memberitahukan kepada pendengar sesuatu yang belum diketahuinya. Adalah maklum bahwa ketika anda berbicara yang anda maksudkan bukanlah untuk memberitahu pendengar mengenai makna masing-masing perkataan yang anda bicarakan. Anda tidak akan mengatakan "Zaid keluar" hanya untuk memberitahu arti "keluar" dan "Zaid" secara bahasa. Sungguh tidak mungkin anda akan berbicara kepadanya dengan menggunakan kata-kata yang tidak dipahami olehnya. Dengan demikian, fi'il itu sendiri apabila tidak disertai dengan isim dan isim dengan tidak disertai isim yang lain atau fi'il tidaklah dikatakan sebagai "kalam". Seandainya anda mengatakan "kharaja" (keluar) dan tidak diikuti dengan isim, juga pada kata tersebut tidak anda letakkan tempat untuk dhamir (kata ganti) sesuatu, atau apabila anda mengatakan "Zaid" dan tidak diikuti dengan fi'il atau isim yang lain dan anda tidak men-dhamir-kannya pada hati anda, hal itu hanyalah merupakan suara yang anda bunyikan saja. Dengan begitu jelaslah bahwa pikiran tidak berkaitan dengan makna-makna nahwi yang menjadi tempat pijakan makna-makna pembicaraan dalam jiwa, kemudian pembicaraan-pembicaraan itu anda susun berdasarkan susunan maknamaknanya ketika dibicarakan secara teratur."
Setelah memberikan contoh, Al Jurjani menyimpulkan argumen mengenai kesahihan dua pandangannya mengenai struktur kata (nudhum) dengan metode ilmiah yang membahasnya.
Selanjutnya beliau mengatakan: "Ketahuilah bahwa struktur kata (nudhum) itu tidak lain hanyalah menempatkan pembicaraan anda pada posisi yang dikehendaki oleh ilmu nahu dan disusun berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsipnya serta anda mengetahui cara-cara yang akan anda lalui sehingga anda tidak menyalahinya, kemudian anda menjaga tulisan-tulisan (rusum) yang dituliskan untuk anda sehingga tidak ada satu pun yang terlewat."
Setelah Al-Jurjani dengan panjang lebar berargumentasi, beliau menyimpulkan bahwa bentuk makna merupakan tolok ukur balaghah, Selanjutnya beliau menunjukkan bukti-bukti kesalahan mereka yang memandang bahwa komparasi keistimewaan suatu pembicaraan terletak pada dasar makna, bukan pada dssar bentuk makna.
Al-Jurjani kemudian mengatakan: "Apakah anda ragu ketika anda berpikir mengenai firman Allah SWT:
Dan difirmankan: "Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah." Dan air pun disurutkan, perintah diselesaikan dan bahtera pun kemudian berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: "Binasalah orang-orang yang zalim." (Hud: 44)
Anda telah melihat i’jaz ayat di atas yang mengalahkan apa yang anda dengar dan lihat - anda tidak akan mendapati keistimewaan yang jelas dan keutamaan yang luhur seperti yang anda temukan, kecuali persoalan itu berkaitan dengan pembicaraanpembicaraan tersebut satu sama lain. Kebaikan dan keutamaannya tidak akan tampak kecuali bila kata yang pertama berkaitan dengan yang kedua, yang ketiga dengan yang keempat dan seterusnya hingga akh'u. Keutamaan terjadi pada keseluruhannya. Seandainya anda ragu, perhatikanlah sebuah kata pada ayat di atas yang sekiranya anda melihatnya di antara kata-kata yang lainnya, kemudian pisahkan sendirian, maka ia, sebagaimana posisinya di dalam ayat tampak berpengaruh menunjukkan fashahah. Misalkan kata "ibla'i" (telanlah) dan lihatlah ia pada kesendiriannya tanpa digabung dengan kata sebelum dan sesudahnya, kemudian juga perhatikan seluruh kata sesudahnya, bagaimana mungkin anda bisa ragu mengenainya ketika sudah maklum bahwa prinsip keagungan pada dipanggilnya bumi kemudian diperintah, selanjutnya pada panggilan dengan menggunakan "ya", bukan "ai", seperti pada “ya ayyatuhal-ardh ", kemudian pada penggabungan (idhafah) kata “al-ma" (air) dengan huruf "kaf", juga tidak dikatakan: ibla'i al-ma', selanjutnya pada panggilan terhadap bumi dan perintah terhadapnya sebagaimana layaknya, yang seterusnya diikuti dengan panggilan terhadap langit dan perintah padanya dengan sesuatu yang khusus baginya, dan kemudian dikatakan: "qhidh al-ma'u" (air disurutkan). Kata kerja (fi'il) yang digunakan menggunakan bentuk fa'ilun yang menunjukkan bahwa air tersebut tidak disurutkan kecuali berdasarkan perintah yang Maha Memerintah dan kuasa Yang Mahakuasa, selanjutnya hal itu dikuatkan dan ditegaskan dengan firman-Nya: wa qudhiya al-amr (dan perintah diselesaikan), selanjutnya juga disebutkan manfaat perintah-perintah tersebut, yaitu istawat ala al-judiy (bahtera pun kemudian berlabuh di atas bukit Judi). Adapun digantinya kata “al-safinah" (bahtera) dengan kata ganti, sebelum disebutkan, adalah merupakan syarat keluhuran dan petunjuk atas agungnya persoalan, kemudian juga keberhadapan kata “qila" pada ujung ayat dengan kata "qila" pada awal ayat.
Apakah anda melihat sesuatu pada kekhususan-kekhususan i'jaz yang begitu mengguncangkan anda dan membawa anda ketika anda menggambarkannya, pada wibawa yang menguasai jiwa dari berbagai penjuru sebagai sesuatu yang berkaitan dengan lafaz (kata) sebagai suara yang dapat didengar dan sebagai huruf-huruf yang berpautan ketika berbicara? Atau semua itu terjadi karena suatu keserasian yang menakjubkan di antara kata-katanya? Dengan demikian, jelas tidak perlu diragukan bahwa kata-kata tersebut masing-masing tidak memiliki keistimewaan dari segi sebagai sebuah kata semata-mata, juga tidak dari segi sebagai pembicaraan tunggal. Suatu kata dikatakan memiliki keistimewaan dan perbedaan dari segi keharmonisan makna sebuah kata, dengan makna yang mengikutinya atau sesuatu yang serupa dengannya yang tidak berkaitan dengan kejelasan kata itu.
Di antara ulama besar yang menuiis masalah balaghah dan i’jaz setelah Abdul Qahir Al-Jurjani ialah Al-Zamakhsyari Abul Qasim Mahmud bin Umar bin Muhammad bin Umar Al-Khawarizmi, wafat tahun 538 H. Penulis Al-Kasysyaf fi Tafsir AI-Quran, menjelaskan bahwa i’jaz Al-Quran disebabkan dua hal: struktur kalimatnya dan pemberitaannya mengenai persoalan-persoalan gaib. Timbul pertanyaan berkaitan dengan pendapat beliau mengenai persoalan pemberitaannya masalah-masalah gaib. Karena persoalan ini tidak terdapat pada setiap surat AI-Quran, padahal ketika Al-Quran menentang mereka untuk membuat sebuah surat yang serupa dengannya adalah jelas dalam hal struktur katanya, tidak seperti pendapat beliau. Kalaulah pemberitaan mengenai persoalan-persoalan gaib juga merupakan mukjizat, maka mengapa persoalan tersebut tidak terdapat pada semua surat Al-Quran?
Ulama lain yang menulis mengenai balaghah dan i’jaz adalah Muhammad bin Umar Al-Razi, wafat tahun 606 H. Beliau telah berupaya menulis ikhtisar mengenai persoalan balaghah yang ditulis oleh AI Jurjani dan AI-Zamakhsyari. Setelah beliau adalah Al-Saksaki Yusuf bin Abi Bakar bin Muhammad bin Ali Al-Khawarizmi, wafat tahun 626 H. Beliau menulis Miftah AI-'Ulum yang diikuti oleh Sayyid Yahya bin Hamzah Al-'Alawi Al-Yamani, wafat tahun 749 H. Beliau menulis Al-Thiraz Al-Mutadhammin li Asrar Al-Balaghah wa 'Ulum Naqaiq Al-I'jaz. Selanjutnya, kebanyakan para ulama yang menulis persoalan tersebut mengikuti atau berbeda pendapat dengan mereka. Jelasnya, semuanya berhutang budi kepada mereka.

0 komentar:
Posting Komentar